Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014

Sumber : http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/6171

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014 disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu-isu strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan.  Dalam Renstra ini disusun formulasi visi dan misi Kementerian Kehutanan dalam lima tahun kedepan yang merupakan acuan dalam menetapkan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas, program dan kegiatan serta indikator kinerja.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, telah menetapkan arah dan strategi pembangunan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan difokuskan pada prioritas pembangunan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.  Selain itu, tugas Kementerian Kehutanan terkait dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan prioritas pembangunan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, khususnya dalam substansi inti Sumberdaya Manusia yang gayut dengan penataan dan pembinaan pegawai Negeri Sipil (PNS) dan harmonisasi regulasi.  Tugas Kementerian Kehutanan juga terkait dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan prioritas pembangunan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur, khususnya berhubungan dengan substansi inti pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum dan pengelolaan tata ruang secara terpadu. 
Dari perspektif pelaksanaan prioritas pembangunan bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, pembangunan kehutanan ditujukan guna memberikan dampak pada pemanfaatan sumberdaya hutan untuk pembangunan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara bersamaan akan memberikan kontribusi pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.  Prioritas pembangunan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian diarahkan pada 2 (dua) prioritas bidang, yaitu:
  1. Ketahanan Pangan dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dengan 2 (dua) fokus prioritas, terdiri dari:
    a.  Peningkatan produksi dan produktivitas untuk memenuhi ketersediaan
         pangan dan bahan baku industri dari dalam negeri.
    b.  Peningkatan nilai tambah, daya saing, dan pemasaran produk pertanian,
         perikanan dan kehutanan.
    c.   Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 
  2. Peningkatan Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan, dengan 4 (empat) fokus prioritas, meliputi:
    a.   Pemantapan kawasan hutan. 
    b.   Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan. 
    c.    Peningkatan fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). 
    d.   Pengembangan penelitian dan iptek sektor kehutanan. 
Berdasarkan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional di atas ditetapkan visi pembangunan kehutanan dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, yaitu “Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan”.  Guna mewujudkan visi tersebut ditetapkan beberapa misi Kementerian Kehutanan, dengan arah kebijakan prioritas pembangunan pada:  
  1. Pemantapan kawasan hutan.
  2. Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
  3. Pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan.
  4. Konservasi keanekaragaman hayati.
  5. Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan.
  6. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
  7. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan.
  8. Penguatan kelembagaan kehutanan.
Berdasarkan prioritas pembangunan di atas, maka ditetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam pelaksanaan Renstra Tahun 2010-2014, yaitu:
  1. Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan.
  2. Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di setiap provinsi dan terbentuknya 20% kelembagaan KPH.
  3. Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 1 paket.
  4. Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 2,65 juta ha.
  5. Ijin usaha pemanfaatan hutan alam dan restorasi ekosistem pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha.
  6. Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%.
  7. Jumlah hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan.
  8. Pengelolaan konservasi ekosistem, tumbuhan dan satwa liar sebagai potensi plasma nutfah pada 50 unit taman nasional dan 477 unit kawasan konservasi lainnya. 
  9. Rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu sebanyak 108 unit DAS prioritas.
  10. Tanaman rehabilitasi pada lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 1,6 juta hektar. 
  11. Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta hektar.
  12. Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan desa seluas 500.000 ha.
  13. Penyediaan teknologi dasar dan terapan sulvikultur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak 25 judul.
  14. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi kehutanan bagi 15.000 orang peserta aparat Kementerian Kehutanan dan SDM kehutanan lainnya.
  15. Rancangan undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah bidang kehutanan sebanyak 22 judul.
  16. Laporan keuangan Kementerian Kehutanan dengan opini “wajar tanpa pengecualian” mulai tahun 2012 sebanyak 1 judul per tahun.
  17. Penyelenggaraan reformasi birokrasi dan tata kelola, 1 paket
Sejalan dengan proses restrukturisasi program dan kegiatan dalam kerangka reformasi perencanaan, dan berdasarkan sasaran yang ingin dicapai pada Renstra Tahun 2010-2014, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan 7 (tujuh) program, yaitu: 
  1. Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan.
  2. Program Peningkatan Pemanfaatan Hutan Produksi.
  3. Program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan.
  4. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
  5. Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan.
  6. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Negara Kementerian Kehutanan.
  7. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
Untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, serta guna mencapai indikator-indikator kinerja utama dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, direncanakan pembiayaan sebesar Rp.30.533,90 milyar.


0 komentar:

Posting Komentar